Peminjam diharapkan menghindari Rerisiko kredit atau gagal bayar yang timbul dari pinjaman easycash.
Yang dimana mengakibatkan penyelenggara akan menguhubungi kontak darurat yang dicantumkan melalui pengisian
formulir pada pengajuan pinjaman di aplikasi Easycash.
Dan juga peminjam dapat terlapor sebagai kredit macet pada SLIK ( Sistem Layanan Informasi Keuangan )
yang dikelola oleh OJK , dimana akan merekam riwayat kesehatan finansial masyarakat Indonesia yang
nantinya dapat mempengaruhi dari laporan kesehatan finansial peminjam.
1. Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (“Pinjaman Fintech”) merupakan bentuk persetujuan
dan kesepakatan secara keperdataan antara Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman, sehingga segala
bentuk risiko dan akibat hukum yang timbul karenanya sepenuhnya akan ditanggung oleh masing-masing
pihak.
2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar yang timbul dari Pinjaman Fintech sepenuhnya menjadi tanggungjawab
dari Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas Risiko
Kredit atau Gagal Bayar tersebut atau memberikan kompensasi atas kerugian atau konsekuensi lainnya
yang timbul sehubungan dengan hal tersebut dalam bentuk apapun.
3. Penyelenggaran dengan persetujuan dari setiap Pengguna (baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman)
mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (“Pemanfaatan
Data) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler),
perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik
milik Pengguna atau yang dikuasai oleh Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, Batasan, dan mekanisme
Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam hal Pinjam Meminjam Berbasis
Teknologi Informasi atau Pinjaman Fintech, disarankan untuk tidak menggunakan layanan Pinjaman Fintech
ini.
5. Penerima Pinjaman wajib untuk mempertimbangkan tingkat suku bunga pinjaman serta biaya-biaya lainnya
sesuai dengan kemampuannya dalam membayar pinjaman sebelum menggunakan fasilitas Pinjaman Fintech.
6. Setiap kecurangan yang timbul pada Pinjaman Fintech akan tercatat secara digital di dunia maya dan
dapat diketahui masyarakat luas melalui media sosial serta dapat menjadi alat bukti hukum yang sah
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang informasi dan transaksi elektronik dalam
proses penyelesaian sengketa dan penegakan hukum.
7. Masyarakat Pengguna wajib membaca dan memahami informasi ini sebelum mengambil keputusan untuk menjadi
Pemberi Pinjaman ataupun menjadi Penerima Pinjaman. Keputusan Pengguna untuk menggunakan fasilitas
Pinjaman Fintech ini membuktikan bahwa Pengguna telah memahami Informasi ini.
8. Pemerintah, yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran
atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan
atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau
perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam
antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan
melalui escrow account dan virtual account sebagaimana diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran
hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing
Pengguna sebagi akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna
yang menderita kerugian tersebut menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.